Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Anggota Direksi yang telah memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjabat wajib memiliki: a. integritas; b. kompetensi; dan c. reputasi yang baik.
Your Correction