Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada bank, perusahaan, dan/atau lembaga lain; b. pada bidang tugas fungsional pada lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; c. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi; dan/atau d. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi: a. bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan Bank pada perusahaan anak, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank; b. bertanggung jawab terhadap pengawasan dana pensiun atau menjalankan tugas sebagai dewan pengawas dana pensiun, yang dimiliki oleh Bank; c. melaksanakan tugas sebagai direktur pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; dan/atau d. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi. (3) Pelaksanaan kegiatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (2) huruf a dan huruf b wajib mendapatkan persetujuan dari rapat Dewan Komisaris; dan/atau b. ayat (2) huruf d dilaporkan dalam rapat Dewan Komisaris. (4) Terhadap calon anggota Direksi yang memiliki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, wajib membuat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan c. menghindari tindakan yang dapat merugikan Bank dan/atau menyebabkan Bank melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Direksi.
Your Correction