Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari Bank. (2) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir wajib memperhatikan paling sedikit: a. anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi Bank yang sehat; b. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan Bank; c. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari komite yang menjalankan fungsi nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS; d. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan kegiatan usaha Bank; e. pelaksanaan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi mengedepankan pola komunikasi yang baik dari berbagai pihak terkait; dan f. dilakukan dengan mengedepankan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan aspek kehati- hatian. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir.
Your Correction