Correct Article 8
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Current Text
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, pengaturan mengenai:
a. tanggung jawab pengembangan UUS bagi seluruh Direksi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
b. direktur yang membawahkan UUS, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit usaha syariah.
Your Correction
