Correct Article 7
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Salah seorang anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diangkat sebagai direktur utama.
(2) Dalam hal diperlukan, anggota Direksi lain dapat diangkat sebagai wakil direktur utama.
(3) Direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.
Your Correction
