Correct Article 6
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib memiliki anggota Direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Seluruh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di INDONESIA.
(3) Mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai pejabat eksekutif bank.
(4) Bank MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) periode masa jabatan yang dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi oleh RUPS, serta MENETAPKAN kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota Direksi.
Your Correction
