Correct Article 5
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Your Correction
