Correct Article 2
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan usaha Bank; dan
b. kegiatan lain yang dilakukan Bank selain kegiatan usaha, pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup prinsip:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. tanggung jawab;
d. independensi; dan
e. kewajaran.
(4) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
b. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
c. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
d. penanganan benturan kepentingan;
e. penerapan fungsi kepatuhan;
f. penerapan fungsi audit intern;
g. penerapan fungsi audit ekstern;
h. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
i. pemberian remunerasi;
j. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
k. integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi;
l. rencana strategis Bank;
m. aspek pemegang saham;
n. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
o. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
dan
p. penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.
(5) Selain penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank harus mengikuti perkembangan dinamika industri untuk mendorong penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank.
Your Correction
