Correct Article 66
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi yang akan melakukan kegiatan usaha lain wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib terkait dengan aktivitas kegiatan usaha utama Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan investasi.
(3) Dalam hal Manajer Investasi melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan lain dimaksud dan pelaksanaannya:
a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
b. didasarkan pada Manajemen Risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan kegiatan usaha lain yang dilakukan Manajer Investasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
