Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib bertanggung jawab dan melakukan langkah aktif dalam penyelesaian pengaduan nasabah. (2) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas semua: a. pengaduan nasabah yang diterima; b. langkah yang telah diambil; dan c. status penyelesaian atas masing-masing pengaduan nasabah.
Your Correction