Correct Article 63
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib bertanggung jawab dan melakukan langkah aktif dalam penyelesaian pengaduan nasabah.
(2) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas semua:
a. pengaduan nasabah yang diterima;
b. langkah yang telah diambil; dan
c. status penyelesaian atas masing-masing pengaduan nasabah.
Your Correction
