Correct Article 60
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi dilarang mengungkapkan data dan informasi serta kegiatan nasabah kepada Pihak yang tidak berwenang, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah atau diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah.
Your Correction
