Correct Article 59
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib membuatkan nomor tunggal identitas pemodal untuk setiap nasabahnya pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
(2) Dalam hal Manajer Investasi mendelegasikan kewenangan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal kepada agen penjual Efek reksa dana, Manajer Investasi wajib memastikan setiap nasabah memiliki nomor tunggal identitas pemodal.
Your Correction
