Correct Article 53
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi yang telah memiliki sistem elektronik untuk transaksi Produk Investasi wajib melakukan audit secara berkala atas sistem elektronik dimaksud paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(2) Audit secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan jasa Pihak eksternal yang independen.
(3) Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut atas hasil audit secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
