Correct Article 48
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib MENETAPKAN, menerapkan, dan memelihara kebijakan Manajemen Risiko yang efektif dalam penggunaan teknologi informasi yang dipergunakan bagi penyelenggaraan sistem elektronik transaksi Produk Investasi dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha Manajer Investasi.
(2) Penerapan Manajemen Risiko yang efektif dalam penggunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
a. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi;
b. kecukupan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi; dan
d. sistem pengendalian internal atas penggunaan teknologi informasi.
Your Correction
