Correct Article 47
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2) Manajer Investasi wajib MENETAPKAN, menerapkan, dan memelihara kebijakan dan strategi Manajemen Risiko yang efektif disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Manajer Investasi.
(3) Penerapan Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
a. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi;
b. kecukupan kebijakan, standar, dan prosedur Manajemen Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan
d. sistem pengendalian internal Manajemen Risiko.
(4) Penerapan manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib paling sedikit mencakup:
a. risiko yang terkait dengan produk investasi, meliputi:
1. risiko pasar;
2. risiko kredit;
3. risiko likuiditas;
4. risiko konsentrasi Portofolio Efek; dan
5. risiko lain dalam pengelolaan investasi untuk kepentingan Produk Investasi;
b. risiko yang terkait dengan Manajer Investasi, meliputi:
1. risiko operasional meliputi:
a) risiko teknologi informasi;
b) risiko pengawasan karyawan;
c) risiko kemitraan;
d) risiko pengalihan fungsi Manajer Investasi, jika terdapat risiko pengalihan fungsi Manajer Investasi; dan e) risiko lain dalam operasional Manajer Investasi;
2. risiko kepatuhan;
3. risiko reputasi;
4. risiko hukum;
5. risiko strategis; dan
6. risiko investasi, jika Manajer Investasi melakukan investasi untuk kepentingan
sendiri.
(5) Strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
a. pengidentifikasian, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha Manajer Investasi;
b. penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko;
c. pengidentifikasian kemungkinan terjadinya risiko;
d. penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko;
e. penetapan limit risiko;
f. langkah yang wajib dilakukan jika risiko terjadi;
dan
g. pemantauan dan pengelolaan risiko.
(6) Manajer Investasi wajib melakukan kaji ulang secara berkala dan melakukan penilaian berkala atas kebijakan dan strategi Manajemen Risiko untuk memastikan kepatuhan secara berkelanjutan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan yang berkaitan dengan strategi Manajemen Risiko termasuk penilaian berkala serta perubahan yang dilakukan.
Your Correction
