Correct Article 45
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
Dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan sendiri, Manajer Investasi wajib:
a. menggunakan akun rekening Efek atas nama Manajer Investasi terpisah dari rekening Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
b. menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan administrasi dan penyimpanan Efek untuk kepentingan transaksi sendiri dari Manajer Investasi;
dan
c. menggunakan fasilitas transaksi aset dasar yang tersedia dalam sistem pengelolaan investasi terpadu.
Your Correction
