Correct Article 43
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi Efek silang antara:
a. rekening Manajer Investasi dan rekening Produk Investasi, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan untuk pembentukan Portofolio Efek reksa dana terproteksi; dan
b. rekening anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, serta pegawai Manajer Investasi dan rekening Produk Investasi.
(2) Dalam hal Manajer Investasi melakukan transaksi Efek silang antara rekening Manajer Investasi dan rekening Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, transaksi Efek dimaksud wajib dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan prinsip transaksi yang wajar dan independen pada harga pasar yang berlaku.
Your Correction
