Correct Article 42
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi silang antar rekening Produk Investasi kecuali dengan ketentuan:
a. keputusan jual atau beli Efek didasarkan atas kepentingan kedua Produk Investasi;
b. transaksi dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan prinsip transaksi yang wajar dan independen pada harga pasar yang berlaku; dan
c. alasan dilakukannya transaksi silang didokumentasikan sebelum dilakukannya eksekusi transaksi.
Your Correction
