Correct Article 37
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib melakukan uji tuntas sebelum menunjuk Perantara Pedagang Efek yang digunakan dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi.
(2) Manajer Investasi wajib melakukan reviu secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun terhadap Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi.
(3) Manajer Investasi dilarang melakukan eksekusi transaksi Efek melalui 1 (satu) Perantara Pedagang Efek melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total nilai transaksi selama 1 (satu) tahun.
(4) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku jika Manajer Investasi melakukan:
a. transaksi pembelian Efek dalam Penawaran Umum;
b. transaksi atas Efek yang menjadi aset dasar pembentukan reksa dana yang unit
penyertaannya diperdagangkan di bursa dan reksa dana indeks, bagi Manajer Investasi yang mengelola reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dan reksa dana indeks;
c. transaksi atas Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
d. transaksi atas Efek luar negeri;
e. transaksi hak memesan Efek terlebih dahulu;
dan/atau
f. transaksi lain atas Efek yang harus dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek tertentu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal atau ditentukan oleh Pihak yang melakukan pembelian dan/atau penjualan Efek dimaksud.
Your Correction
