Correct Article 34
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi pengelola reksa dana dilarang melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan reksa dana atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika:
a. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih reksa dana pada setiap hari bursa;
b. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
c. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian reksa dana; dan
d. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
