Correct Article 30
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi, Manajer Investasi wajib menggunakan akun rekening Efek atas nama Produk Investasi.
(2) Kewajiban penggunaan akun rekening Efek atas nama Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi transaksi Efek untuk kepentingan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.
(3) Dalam hal Manajer Investasi melakukan transaksi Efek untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Produk Investasi secara bersamaan, Manajer Investasi wajib mengalokasikan Efek yang berhasil ditransaksikan secara pro-rata menggunakan harga rata-rata.
(4) Dalam hal alokasi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan secara pro-rata dan menggunakan harga rata-rata, Manajer Investasi wajib
membuat keputusan mengenai alokasi Efek tersebut yang didasarkan pada alasan yang rasional.
(5) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja terkait dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
