Correct Article 29
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja terkait rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi dengan prinsip alokasi yang adil dan wajar.
(2) Dalam hal Manajer Investasi melakukan transaksi Efek untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Produk Investasi secara bersamaan, rencana alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang merugikan Produk Investasi tertentu.
(3) Rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sebelum transaksi Efek dilakukan dengan mengunggah data dan informasi rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi yang dapat membuktikan waktu pengirimannya.
(4) Manajer Investasi wajib memastikan bahwa transaksi Efek yang dilaksanakan dialokasikan dengan segera sesuai dengan rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali jika terdapat penyesuaian dan/atau revisi pada rencana alokasi.
(5) Penyesuaian dan/atau revisi rencana alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. tidak merugikan Produk Investasi tertentu dan/atau menguntungkan Produk Investasi lain;
b. dilakukan untuk kepentingan terbaik Produk Investasi berdasarkan prinsip alokasi yang adil dan wajar; dan
c. didokumentasikan alasan penyesuaian dan/atau revisinya.
(6) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan pengalokasian Efek hasil transaksi Efek untuk setiap Produk Investasi beserta alasannya sehingga pengalokasian sesuai dengan prinsip alokasi yang adil dan wajar serta tidak merugikan Produk Investasi tertentu.
Your Correction
