Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional, didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan Produk Investasi. (2) Keputusan investasi Manajer Investasi dianggap berdasarkan alasan yang rasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria menggunakan: a. metode investasi atau kombinasi dari berbagai metode investasi yang dimuat dalam buku atau berbagai artikel yang diterbitkan mengenai analisis Efek dan pengelolaan portofolio; b. metode yang diciptakan oleh Manajer Investasi yang didokumentasikan; atau c. metode investasi atau kombinasi dari berbagai metode investasi yang lazim digunakan oleh profesi Manajer Investasi atau yang diajarkan dalam kursus resmi mengenai analisis Efek dan pengelolaan portofolio, dengan asumsi perhitungan yang wajar. (3) Kertas kerja yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. analisis dan pertimbangan aspek fundamental dari Efek dan penerbit Efek; b. analisis dan pertimbangan aspek teknikal dari Efek, jika terdapat analisis dan pertimbangan aspek teknikal dari Efek; c. analisis dan pertimbangan aspek eksposur risiko transaksi Efek terhadap kinerja Portofolio Efek; dan d. analisis dan pertimbangan rasio biaya terhadap efisiensi pengelolaan Portofolio Efek. (4) Keputusan atau pelaksanaan investasi Manajer Investasi dianggap memenuhi kepentingan Produk Investasi jika memenuhi kriteria paling sedikit: a. Manajer Investasi telah melakukan pengelolaan investasi Produk Investasi dengan menerapkan prinsip perilaku Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. Manajer Investasi telah menanyakan kepada nasabah mengenai keadaan keuangan secara umum dan membuat catatan mengenai hal tersebut yang harus ditandatangani oleh nasabah yang bersangkutan, kecuali bagi Produk Investasi berbentuk kontrak investasi kolektif; dan c. keputusan investasi atau pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan investasi tertulis yang telah dipahami dan disetujui oleh nasabah dan kebijakan tersebut telah mengungkapkan sepenuhnya mengenai sifat, metode, serta risiko investasi.
Your Correction