Correct Article 17
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi dilarang menerima Rabat kecuali untuk kepentingan Produk Investasi.
(2) Rabat untuk kepentingan Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan langsung ke rekening Produk Investasi yang bersangkutan secara proporsional.
Your Correction
