Correct Article 16
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pemberian manfaat oleh Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada nasabah dan/atau Pihak lain.
(2) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. batasan nilai moneter yang dapat diberikan oleh Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi;
b. larangan penerimaan manfaat serta pemberian manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
c. ketentuan pelaporan pemberian manfaat oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola
Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Manajer Investasi; dan
d. ketentuan pembuatan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen dan/atau catatan terkait dengan manfaat yang diberikan oleh Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.
Your Correction
