Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mengelola portofolio investasi untuk kepentingan Produk Investasi, Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan/atau pegawai Manajer Investasi dilarang: a. menerima manfaat yang berasal dari nasabah di luar biaya pengelolaan dana, penyedia jasa, target calon investasi, atau mitra bisnis lainnya; dan/atau b. memberikan manfaat kepada nasabah dan/atau Pihak lain yang: 1. berasal dari kekayaan Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif Produk Investasi yang dikelolanya; 2. merugikan Produk Investasi; 3. mengandung benturan kepentingan dengan kewajibannya terhadap Produk Investasi; 4. mendorong nasabah untuk melakukan transaksi secara berlebihan; 5. mendorong nasabah untuk mengabaikan profil serta tujuan investasi nasabah; 6. mengaburkan informasi dan/atau fakta material terkait risiko dan keterbukaan informasi Produk Investasi yang ditawarkan kepada nasabah; dan/atau 7. bertujuan untuk menjanjikan imbal hasil tingkat penghasilan tertentu dan/atau hal yang setara yang akan diperoleh nasabah. (2) Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan/atau pegawai Manajer Investasi wajib menolak untuk terlibat dalam setiap hubungan bisnis dengan nasabah yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, atau loyalitas kepada nasabah.
Your Correction