Correct Article 5
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi wajib mengungkapkan kepada Manajer Investasi:
a. ada atau tidak adanya kepentingan dan/atau kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui nomine atau Pihak Afiliasi-nya sejak mulai menjadi pemegang saham, menjabat, atau bekerja pada Manajer Investasi; dan
b. setiap terjadi perubahan kepentingan dan/atau kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui nomine atau Pihak Afiliasi-nya sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk kepentingan atau kepemilikan atas suatu Efek yang dimiliki oleh Pihak dimaksud selama menjadi pemegang saham, menjabat, atau bekerja pada Manajer Investasi.
(2) Dalam hal Manajer Investasi telah melakukan Penawaran Umum saham, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama.
(3) Anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis paling lama 2 (dua) hari kerja kepada Manajer Investasi dimaksud sebelum dan sesudah melaksanakan transaksi jual atau beli Efek yang dilakukan oleh:
a. yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi, nomine, dan/atau Pihak Afiliasi-nya yang merupakan Pihak dimana yang bersangkutan mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. nomine atau Pihak Afiliasi-nya yang merupakan Pihak dimana yang bersangkutan mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi yang melakukan transaksi jual atau beli Efek untuk kepentingan pribadi, nomine, dan/atau Pihak Afiliasi-nya yang merupakan Pihak dimana anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang:
a. melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu atas dasar adanya informasi Produk Investasi akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar dengan tujuan untuk meraih keuntungan, mengurangi kerugian, dan/atau menghindari kerugian;
b. melakukan transaksi silang dengan Produk Investasi Manajer Investasi; dan/atau
c. menjual Efek yang dimiliki kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction
