Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual dan memiliki benturan kepentingan wajib mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah adanya benturan kepentingan atas Efek yang ditransaksikan tersebut dengan ketentuan: a. pengungkapan dilakukan pada saat melakukan perjanjian tertulis pengelolaan investasi dalam Portofolio Efek dengan nasabah, jika Efek yang menjadi Portofolio Efek sudah ditentukan oleh nasabah dalam perjanjian; b. pengungkapan dilakukan sebelum melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, jika penentuan Efek yang menjadi Portofolio Efek: 1. direkomendasikan Manajer Investasi namun keputusannya di tangan nasabah; atau 2. diserahkan sepenuhnya kepada Manajer Investasi; c. pengungkapan yang dilakukan mencantumkan atau menyebutkan risiko benturan kepentingan yang mungkin timbul; dan d. terdapat pernyataan dari Manajer Investasi dan nasabah terkait pemahaman risiko benturan kepentingan yang mungkin timbul.
Your Correction