Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction