Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produk Investasi yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dapat dimiliki oleh satu atau lebih Pihak sebagai pemegang Unit Penyertaan. (2) Manajer Investasi wajib memastikan bahwa kepemilikan Produk Investasi oleh Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi bukan karena komitmen tertentu melainkan terjadi karena mekanisme yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Produk Investasi yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dimiliki oleh satu atau terdapat pemegang unit penyertaan dengan kepemilikan unit penyertaan cukup signifikan dibandingkan dengan pemegang unit penyertaan lainnya, Manajer Investasi wajib: a. bertindak dengan prinsip keadilan dan tidak membedakan perlakuan antar pemegang unit penyertaan; b. menjunjung integritas, profesionalisme, dan independensi Manajer Investasi dalam membuat keputusan investasi dan tidak memiliki komitmen tertentu dengan pemegang unit penyertaan yang memiliki kepemilikan unit penyertaan cukup signifikan dibandingkan dengan pemegang unit penyertaan lainnya yang mengakibatkan terjadinya manipulasi pasar serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; c. menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis yang mendukung setiap pengambilan keputusan investasi; d. membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan serta melakukan transaksi untuk kepentingan Produk Investasi berdasarkan alasan yang rasional; dan e. bertindak secara profesional dan independen serta tidak diarahkan oleh Pihak lain termasuk pemegang unit penyertaan yang mengakibatkan terjadinya manipulasi pasar serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Your Correction