Correct Article 71
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
Dalam aktivitas pemasaran Produk Investasi, Manajer Investasi wajib:
a. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan penjualan Produk Investasi yang dilakukan oleh pegawai dan/atau Pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi;
b. melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap semua pegawai dan/atau Pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi;
c. memastikan bahwa tenaga pemasaran yang melakukan kegiatan pemasaran Produk Investasi tidak bekerja rangkap pada perusahaan lain;
d. memastikan bahwa tenaga pemasaran yang melakukan kegiatan pemasaran Produk Investasi untuk Manajer Investasi tidak melakukan aktivitas referensi pemasaran Produk Investasi pada Manajer Investasi lain dan/atau perusahaan Efek lain selain tempatnya bekerja;
e. mempunyai sistem pengawasan atas kegiatan para wakil perusahaan Efek, wakil agen penjual Efek reksa dana, dan setiap pegawainya untuk menjamin dipatuhinya semua ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal;
f. menyediakan dan menyampaikan kepada calon nasabah atas informasi ringkas tentang Produk Investasi yang dipasarkan berdasarkan informasi yang berasal dari prospektus atau dokumen keterbukaan dan telah memperoleh persetujuan dari Manajer Investasi;
g. memastikan nasabah memperoleh kesempatan membaca prospektus atau dokumen keterbukaan Produk Investasi, informasi ringkas Produk Investasi, atau informasi penting lainnya sebelum atau pada saat pembelian Produk Investasi dilakukan; dan
h. membuat dokumen pernyataan dalam bentuk elektronik atau non-elektronik yang wajib disetujui calon nasabah Produk Investasi sebelum melakukan pembelian Produk Investasi, yang memuat klausul:
“Bahwa transaksi Produk Investasi saya lakukan berdasarkan informasi dalam prospektus atau dokumen keterbukaan dan informasi ringkas Produk Investasi yang disampaikan Manajer Investasi (nama PT…) dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (PT…). Tidak terdapat dokumen penawaran Produk Investasi dalam bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ditawarkan dan/atau dijanjikan Manajer Investasi (nama PT…) dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (PT…) kepada saya.
Saya memahami bahwa prospektus atau dokumen keterbukaan dan informasi ringkas Produk Investasi merupakan dokumen penawaran resmi dari Produk Investasi (nama Produk Investasi…) yang dikelola oleh Manajer Investasi (nama PT…)”.
Your Correction
