Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada nasabah termasuk dalam hal Manajer Investasi memberikan materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi baik berupa kalimat verbal, dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik. (2) Informasi kepada nasabah termasuk materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat: a. informasi yang tidak benar; b. kata atau kalimat yang memberikan kesan nasabah tidak akan rugi atau nasabah pasti untung; c. kata atau kalimat yang memberikan kesan nasabah dijanjikan tingkat keuntungan tertentu, imbal hasil tertentu, atau tidak akan rugi; d. kesan mengenai nasabah dapat memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko; dan/atau e. informasi yang mencemarkan nama baik: 1. jasa atau produk yang ditawarkan Manajer Investasi lain; 2. Manajer Investasi lain; dan/atau 3. industri pengelolaan investasi di sektor pasar modal secara keseluruhan. (3) Materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi mengenai risiko investasi. (4) Materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi reksa dana wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pedoman iklan reksa dana. (5) Dalam hal terdapat pemasaran Produk Investasi yang dilakukan melalui kerja sama dengan Pihak lain, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) terpenuhi.
Your Correction