Correct Article 3
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi wajib menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
