Correct Article 1
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
2. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
4. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
5. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
6. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
7. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
8. Komite Investasi adalah komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi tim pengelola investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.
9. Tim Pengelola Investasi adalah tim yang bertugas mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah.
10. Koordinator Fungsi Kepatuhan adalah direksi atau pegawai Manajer Investasi yang bertugas mengkoordinir hal yang terkait dengan kepatuhan Manajer Investasi.
11. Rabat adalah pengembalian dalam bentuk tunai dari Pihak ketiga berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk kepentingan nasabah.
12. Komisi Non Tunai adalah pemberian kepada Manajer Investasi dalam bentuk barang dan/atau fasilitas dari Pihak ketiga berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk kepentingan nasabah.
13. Produk Investasi adalah reksa dana, Efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, pengelolaan Portofolio Efek nasabah secara individual, dana investasi multi aset, kontrak investasi kolektif pemupukan dana tabungan perumahan rakyat, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Manajer Investasi.
15. Manajemen Risiko Likuiditas adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko likuiditas portofolio investasi yang dikelola Manajer Investasi untuk kepentingan nasabah.
16. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
17. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Your Correction
