Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Perusahaan Terbuka sebagai pihak yang melakukan lelang, identitas pihak yang bertransaksi dengan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 3 tidak wajib diungkapkan.
Your Correction