Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d berupa penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk dimana pihak pembeli Efek bersifat utang dan/atau sukuk belum diketahui, informasi mengenai: a. pihak yang membeli Efek bersifat utang dan/atau sukuk dan ringkasan laporan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 3, huruf c, dan huruf d, tidak wajib diungkapkan; dan b. jumlah dana yang akan dipinjam, tingkat suku bunga atau imbal hasil, dan nilai penjaminan (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, disajikan sebesar nilai maksimal. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Your Correction