Correct Article 19
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Current Text
Dalam hal Transaksi Material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, selain persyaratan keterbukaan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi sebagai berikut:
a. hubungan dan sifat hubungan afiliasi dari para pihak yang melakukan Transaksi Material dengan Perusahaan Terbuka; dan
b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak afiliasi.
Your Correction
