Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal objek Transaksi Material berupa: a. saham perusahaan tertutup, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai data keuangan perusahaan tersebut, dengan ketentuan: 1. untuk perusahaan yang akan didirikan, berupa studi kelayakan yang dibuat oleh Penilai; 2. untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan Kegiatan Usaha, berupa laporan posisi keuangan pembukaan yang telah diaudit; 3. untuk perusahaan yang sudah berdiri paling singkat 2 (dua) tahun dan telah melakukan Kegiatan Usaha, berupa laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir; dan 4. untuk perusahaan yang sudah berdiri namun kurang dari 2 (dua) tahun dan telah melakukan Kegiatan Usaha, berupa laporan keuangan yang diaudit yang disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya; b. aset selain saham, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai data rincian dan jenis aset termasuk aspek hukumnya; c. segmen operasi, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai data terkait segmen operasi serta aset dan kewajiban yang melekat pada segmen operasi tersebut termasuk aspek hukumnya; d. dana yang dipinjam atau dipinjamkan, informasi yang wajib diumumkan paling mengenai para pihak yang melakukan Transaksi Material, jumlah dana yang dipinjam atau dipinjamkan, serta ketentuan dan persyaratan pinjam meminjam termasuk dana yang dipinjam, bunga, jangka waktu, jaminan, dan hal yang dilarang dilakukan oleh debitur; e. aset yang dijaminkan, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai aset yang dijaminkan para pihak yang melakukan Transaksi Material, objek jaminan, syarat penjaminan, nilai penjaminan, dan risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka; f. jaminan perusahaan, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai para pihak yang melakukan Transaksi Material, objek yang dijamin, syarat penjaminan, nilai penjaminan, dan risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka; g. pembelian atau penjualan saham yang menyebabkan Perusahaan Terbuka memperoleh atau kehilangan pengendalian atas perusahaan, informasi yang wajib diumumkan yaitu pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang telah disajikan dalam informasi keuangan proforma yang direviu oleh Akuntan; dan h. Transaksi Material yang berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, informasi yang wajib diumumkan yaitu proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian. (2) Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit dari perusahaan yang menjadi objek transaksi dan tanggal Transaksi Material wajib paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction