Correct Article 17
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Current Text
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit:
1. objek transaksi;
2. nilai transaksi; dan
3. pihak yang melakukan transaksi;
b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka;
c. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. kesimpulan nilai;
d. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. pendapat kewajaran atas transaksi;
e. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai Transaksi Material;
f. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan; dan
g. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa:
1. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan; dan
2. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Your Correction
