Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal objek Transaksi Material merupakan saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum Transaksi Material tidak diperdagangkan di bursa efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh bursa efek, harga saham wajib ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk penjualan, paling rendah pada harga pasar wajar atau lebih tinggi dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, digunakan harga yang lebih tinggi; atau b. untuk pembelian, paling tinggi pada harga pasar wajar atau lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau paling tinggi pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, digunakan harga yang lebih rendah. (2) Dalam hal objek Transaksi Material merupakan saham Perusahaan Terbuka lain yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek dan tidak menyebabkan Perusahaan Terbuka kehilangan atau memperoleh pengendalian atas Perusahaan Terbuka lain tersebut, harga saham wajib ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk penjualan, paling rendah pada harga rata- rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum: 1. tanggal Transaksi Material dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka, jika nilai transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau 2. tanggal pengumuman RUPS, jika nilai Transaksi Material memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d; atau b. untuk pembelian, paling tinggi pada harga rata- rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum: 1. tanggal Transaksi Material dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka, jika nilai transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau 2. tanggal pengumuman RUPS, jika nilai Transaksi Material memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d. (3) Dalam hal objek Transaksi Material merupakan saham Perusahaan Terbuka lain yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek dan menyebabkan Perusahaan Terbuka kehilangan atau memperoleh pengendalian atas Perusahaan Terbuka lain tersebut, harga saham dapat mengacu pada nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai. (4) Perusahaan Terbuka tidak diwajibkan menunjuk Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), jika Perusahaan Terbuka melakukan Transaksi Material berupa penjualan atau pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction