Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan RUPS atas Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka; b. memuat mata acara khusus mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan, serta penjelasan yang meliputi seluruh informasi sebagaimana dimuat dalam keterbukaan informasi Transaksi Material; c. menyediakan bahan mata acara rapat tentang Transaksi Material bagi pemegang saham, yang meliputi: 1. keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; 2. laporan Penilai; dan 3. dokumen pendukung lainnya. (2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib tersedia bagi pemegang saham sejak pengumuman RUPS dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan Transaksi Material.
Your Correction