Correct Article 14
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Current Text
Dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:
a. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d mengandung transaksi afiliasi;
b. Transaksi Material mengandung benturan kepentingan; dan/atau
c. Transaksi Material berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c serta memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Your Correction
