Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan dilaksanakan, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan RUPS kembali atas Transaksi Material tersebut. (2) Pelaksanaan Transaksi Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti prosedur atas Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction