Correct Article 7
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Current Text
Dalam hal Transaksi Material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib:
a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan
b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya Transaksi Material tersebut dalam RUPS terdekat.
Your Correction
