Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib: a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud; b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada masyarakat; c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal: 1. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen); 2. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) lebih dari 25% (dua puluh lima persen); atau 3. laporan Penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar; dan e. melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada laporan tahunan. (2) Jangka waktu antara tanggal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan: a. tanggal Transaksi Material; atau b. tanggal pelaksanaan RUPS dalam hal Transaksi Material wajib memperoleh persetujuan RUPS, wajib paling lama 6 (enam) bulan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan: a. paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Material; atau b. bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS. (4) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus meliputi: a. laporan Penilai; dan b. dokumen pendukung lainnya.
Your Correction