Correct Article 5
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Current Text
Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tanggal perhitungan nilai Transaksi Material wajib paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum:
a. tanggal transaksi dilaksanakan, untuk Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS;
atau
b. tanggal pelaksanaan RUPS, untuk Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS.
Your Correction
