Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka mengalami dilusi akibat penambahan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Terkendali dan mengakibatkan laporan keuangan Perusahaan Terkendali tidak lagi dikonsolidasi oleh Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, jika hasil perhitungan: a. total aset Perusahaan Terkendali dimaksud dibagi total aset konsolidasi Perusahaan Terbuka; b. laba bersih Perusahaan Terkendali dimaksud dibagi dengan laba bersih konsolidasi Perusahaan Terbuka; atau c. pendapatan usaha Perusahaan Terkendali dimaksud dibagi dengan pendapatan usaha konsolidasi Perusahaan Terbuka, nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen). (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan laporan keuangan yang diaudit jangka waktunya paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum: a. tanggal Perusahaan Terbuka mengalami dilusi, jika hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari 50% (lima puluh persen); atau b. tanggal pelaksanaan RUPS, jika hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 50% (lima puluh persen).
Your Correction