Correct Article 28
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Current Text
Pemberlakuan ketentuan pengumuman melalui Situs Web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas pengumuman Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
