Correct Article 25
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan perubahan Kegiatan Usaha berupa pengurangan Kegiatan Usaha tidak diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha yang akan dikurangi mengalami
kerugian usaha selama 3 (tiga) tahun berturut- turut berdasarkan laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka; dan
b. pengurangan Kegiatan Usaha tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka.
(2) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan keterbukaan informasi atas perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) sejak keputusan perubahan Kegiatan Usaha.
(3) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat paling sedikit:
a. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya perubahan Kegiatan Usaha;
b. informasi keuangan segmen operasi;
c. analisis manajemen atas kerugian segmen operasi;
d. pernyataan manajemen bahwa pengurangan tersebut tidak mengganggu kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan
e. tanggal keputusan perubahan Kegiatan Usaha.
Your Correction
