Correct Article 24
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Current Text
(1) Penyediaan data tentang perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d wajib paling sedikit:
a. informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c; dan
b. laporan Penilai mengenai studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha.
(2) Jangka waktu antara tanggal penilaian studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan tanggal pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a wajib paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
